Quick Views

Tuesday, October 20, 2009

Apa saja tanda-tanda haji yang diterima (mabrur)?


Oleh Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Tanya:

Apa saja tanda-tanda haji yang diterima (mabrur)? Terangkanlah kepada kami, semoga Syaikh mendapat balasan yang lebih baik dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Jawab:

Nabi bersabda yang artinya,

“Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.” (H.R. Bukhari)

Haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tanda-tandanya banyak. Di antaranya adalah hendaknya nafkah (biaya) haji tersebut dari hasil usaha yang halal karena nafkah menjadi poros penting dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dalam urusan haji. Bahkan disebutkan bahwa jika seseorang naik haji dengan biaya dari hartanya yang halal, maka akan ada penyeru yang berseru, “Bekalmu halal dan kendaraanmu halal, maka hajimu pun mabrur.” Adapun jika dia berangkat haji dari harta yang haram, maka penyeru tadi akan berseru, “La labbaika wala sa’daika. Bekalmu haram dan nafkahmu haram, maka hajimu tertolak tidak mendapat ganjaran.” atau dengan seruan yang semakna. Jadi, di antara tanda-tanda haji mabrur adalah jika dikerjakandengan biaya dari nafkah dan usaha yang halal.

Begitu pula, di antara tanda-tandanya adalah jika orang yang berhaji mengerjakan manasiknya sesuai dengan tata cara yang disyari’atkan dan diinginkan tanpa mengurangi sedikitpun, dan menjauhi segala larangan Allah selama mengerjakan haji.

Di antara tanda-tandanya pula adalah jika orang yang berhaji itu kembali dalam keadaan pengamalan agamanya lebih baik daripada sebelum berangkat, yaitu dia kembali dalam keadaan bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, istiqamah (konsisten) dalam menjalankan ketaatan-ketaatan kepada-Nya, dan terus-menerus dalam kondisi seperti itu. Dengan begitu, hajinya menjadi titik tolak baginya kepada kea rah kebaikan, dan selalu menjadi peringatan baginya untuk memeperbaiki jalan hidupnya.

Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan II/145

((Disalin dari majalah Fatawa vol. 12/ Th. I/ 1424 H-2004 M))

No comments:

Post a Comment